SANGA DESA, Sriwijaya-Hariini.com,-Kecamatan Sanga Desa adalah salah satu dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pembentukan Kecamatan Sanga Desa sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang, dimulai dari sekitar tahun 1740 ketika masih Pemerintahannya masih berbentuk Marga hingga akhirnya berdiri sendiri menjadi Kecamatan setelah dimekarkan dari Kecamatan Babat Toman sekitar tahun 1950an.
Masih terdapat bangunan peninggalan sejarah di Kecamatan Sanga Desa. Bangunan tersebut berupa kompleks rumah, yang dulunya ditempati oleh Pangeran H Anang Mahidin atau dikenal masyarakat dengan sebutan Rumah Pangeran.
Rumah Pangeran peninggalan marga Sanga Desa terletak di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Rumah ini merupakan Rumah Pangeran Haji Anang Mahidin, salah seorang pimpinan Marga Sanga Desa.
Dalam kompleks Rumah Pangeran tersebut terdapat tiga bangunan rumah dengan masa pembangunan dan fungsi yang berbeda-beda. Rumah di posisi paling kiri atau rumah tertua berupa rumah Bari atau dulunya disebut rumah putih karena dahulu dicat dengan warna putih.
Rumah ini dibangun pada masa pemerintahan Pangeran M Umar (1852 – 1882) yang merupakan keturunan kelima dari Pangeran Mangkurebin (1775-1783), rumah ini dulunya berfungsi sebagai tempat musyawarah warga sehingga tidak disekat sama sekali.
Hanya memiliki satu ruang kecil berukuran 2 x 2 meter di bagian kiri, rumah ini diperkirakan berumur 160 tahun.
Rumah yang berada diposisi Tengah berupa rumah batu atau rumah Gedong yang bentuknya dipengaruhi arsitektur Belanda. Rumah ini merupakan rumah pribadi Pangeran Haji Anang Mahidin beserta anak dan istrinya.
Rumah utama Pangeran H Anang mempunyai lantai beranda dan ruang depan yang telah dilapisi dengan marmer bercorak Eropa. Namun ruang utama dan ruang kamar sampai dapur tetap menggunakan kayu tembesu. Rumah ini diperkirakan berumur 90 tahun.
Rumah ketiga yaitu rumah yang posisinya paling kanan merupakan rumah berbentuk panggung rumah ini memiliki arsitektur seperti Rumah Limas Kesultanan Palembang Darussalam rumah ini difungsikan untuk menampung tamu-tamu Pangeran.
Terdapat tiga kamar dengan posisi 1 di sebelah kiri dan 2 berdempetan di sebelah kanan. Rumah ini memiliki dapur yang tersambung ke rumah utama.
Rumah ini sudah berumur sekitar 103 tahun. Untuk kedua rumah bercorak limas seluruh tiangnya berasal dari kayu unglen namun telah disokong dengan beton untuk dinding dan geladaknya berasal dari kayu tembesu dan atapnya dari genteng.
Ketiga bangunan ini adalah salah satu peninggalan leluhur pimpinan Sanga Desa yang hingga kini masih berdiri kokoh dengan posisi berjajar di dalam pekarangan yang luas dan tentunya ini menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Musi Banyuasin.
Rumah Pangeran Haji Anang sendiri sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya oleh Bupati Musi Banyuasin dengan Surat Keputusan bernomor: 444/KPTS – Dikbud/2018.(red/Sukri)



