BANYUASIN, SHI- Terus-menerus diagendakan rapat dan berkali-kali tidak korum, rapat paripurna Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun 2022, lagi-lagi kembali dilakukan penundaan, Senin (17/4/23).
Penundaan rapat paripurna karena belum disimpulkan rekomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus) tersebut, diketahui karena Pansus atau tim perumus mempertanyakan terkait SiLPA sebanyak 48 miliar tahun lalu pada Dinas Pendidikan Banyuasin dan banyaknya anggota DPRD tidak hadir, karena agenda paripurna yang tidak sesuai Tata Tertib (Tatib).
Tismon salah satu Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PAN mengungkapkan, Sering tertundanya agenda paripurna seperti hari ini dan kemarin, sebenarnya terkait pembahasan dalam pansus kemarin-kemarin, karena dinas pendidikan itu beberapa kali diundang tidak hadir.
Dimana teman-teman dari pansus sendiri ingin mempertanyakan, terkait ada SiLPA tahun lalu sebesar 48 miliar. Sementara kalau dikaitkan dengan tatib sidang yang diinformasikan membuat banyak teman-teman anggota DPRD tidak hadir, sebenarnya bukan dikatakan Ketua itu memaksakan jadwal sidang.
“Jadi sebenarnya kuorum atau tidaknya sidang itu, sebenarnya pimpinan harus membuka dulu sidang paripurna tersebut, kemudian diserahkan lagi kepada peserta sidang akan dilanjutkan, ditunda atau dijadwalkan ulang,” ungkapnya.
Sementara ditanya terkait apakah tidak ada koordinasi di internal DPRD sebelum rapat diagendakan dan batal dilaksanakan, Tismon menjelaskan memang benar seharusnya ada koordinasi di internal DPRD sebelum diagendakan sidang tersebut oleh Ketua DPRD, namun hal itulah salah satunya yang membuat pada hari ini dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang hadir hanya 5 orang, ucapnya.
Sementara itu Ahmad Yamin Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PAN juga menambahkan, Alasan yang mendasar kawan-kawan tidak hadir selain belum siapnya rekomendasi dari pansus tersebut, yang paling mendasar agenda sidang yang diputuskan pimpinan pimpinan hari ini itu tidak melalui mekanisme Bandan Musyarawah (Banmus).
“Jadi secara aturan agenda sidang itu harus diputuskan melalui sidang Banmus terlebih dahulu, tidak bisa pimpinan memutusakan sendir, ini sudah tidak benar apalagi secara tatib sudah jelas, karena saya sendiri anggota Banmus namun sampai pukul 9 tadi tidak juga ada sidak Banmus,” kesalnya.
Sementara itu Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan selalu pimpinan sidang paripurna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dan jawaban. RED