Palembang, Sriwijaya-Hariini.Com- Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan yang di lakukan di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel Palembang, Senin (13-02-2023).
Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, tindak pidana Migas Mengangkut/ membawa BBM Olahan/ Sulingan hasil dari tempat masakan tradisional dan meniru atau memalsukan BBM.
Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jln Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut / membawa BBM solar olahan/sulingan hasil dari tempat masakan tradisional yang berasal dari Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku mengangkut BBM solar sulingan dengan menggunakan 1 unit mobil Grandmax Pick Up berwarna Silver, yang didapat barang bukti 2 buah Babytank masing masing berkapasitas 1000 liter BBM Sulingan, dengan total ± 2000 liter, 2 buah drum kaleng yang masing masing berkapasitas 200 liter berisi solar dengan jumlah 400 liter.
Adapun Identitas dari para tersangka adalah AZ, COR, SO, MA.
Modus Operandi adalah Telah mengamankan pelaku yang sedang mengangkut membawa BBM solar penitipan barang bukti Minyak ke Pertamina, Koordinasi dengan Ahli BPH Migas 9. Koordinasi dengan JPU.
Rencana tindak-lanjut, Mengirimkan sample BBM ke Pertamina untuk di uji Laboratoris, Riksa Ahli, Melengkapi administrasi penyidikan, Melaksanakan pengiriman berkas ke JPU (Tahap I), hingga kini masih dalam pengembangan selanjutnya, Tutupnya (Alist)



