Ogan Ilir, Sriwijaya-Hariini.com, Menindak lanjut perintah Presiden Partai Buruh Pusat Said Iqbal. Partai Buruh Exco Kabupaten Ogan Ilir resmi membuka tempat pengaduan atau bantuan pelayanan masyarakat, yang dinamai ‘Posko Orange’ di setiap kecamatan di kabupaten Ogan Ilir , tempatnya di disetiap kantor Exco partai buruh kecamatan masing-masing. Jumat (03/01). Posko ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan pelayanan dari kader Partai Buruh dan masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum.
Ketua Exco Partai Buruh Ogan Ilir, Eryandi, memastikan posko tersebut akan terbuka setiap hari.
“Posko Orange dibuat untuk membantu masyarakat yg membutuhkan bantuan baik Sebelum dan setelah pemilu, Partai Buruh akan terus bekerja melayani masyarakat,” kata kata Eriyandi mengutip statemen presin Parati Buruh Said Iqbal, (03/2).
Kami berharap, selain bisa mendekatkan diri dengan masyarakat, posko ini bisa mendi pelayan masyarakat yang membutuhkan. khususnya kelas bawah yang memang menjadi konstituennya. Karena selama ini, masyarakat kelas bawah kerap mengalami diskriminasi dalam bentuk pelayanan.
“Kita akan bantu semua yang membutuhkan, termasuk seluruh konstituen dari Partai Buruh. Mulai dari buruh pabrik, buruh informal, serta buruh migran yang ada di luar, Indonesia,” terangnya.
“Juga petani, nelayan, PRT, anak jalanan, guru dan tenaga honorer, tenaga kesehatan, penyandang disabilitas, serta generasi milenial dan Gen Z yang menjadi anak kita bersama,” imbuh dia.
Ke depan, Partai Buruh akan menargetkan Posko Orange di seluruh wilayah desa dan kelurahan di kabupaten Ogan Ilir. Sehingga bantuan pelayanan bisa semakin dekat dan mudah diakses masyarakat khususnya di kabupaten Ogan Ilir.
Adapun Posko Orange akan memberikan 12 macam bantuan pelayanan. Mulai dari pekerja yang mengalami PHK sepihak, masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum, hingga mereka yang mengalami perampasan tanah semena-mena.
Berikut selengkapnya:
1. PHK sepihak
2. Uang pesangon tidak dibayar atau tidak sesuai
3. Outsourcing dan buruh kontrak yang mengalami pelanggaran hukum
4. Gaji/THR tidak dibayar/dipotong
5. Kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan dan aktivis
6. Mengalami KDRT dan pelecehan seksual
7. Tidak mendapatkan cuti
8. Ditolak rumah sakit dan terkendala dengan BPJS
9. Pelayanan publik yang buruk dan tidak profesional
10. PRT mengalami kekerasan
11. Memerlukan bantuan atau pendampingan hukum
12. Tanah dirampas atau digusur. *(Aidil)



