MURATARA-SHI, Dinas Satuan polisi pamong praja Bidang Pembinaan Linmas dan Pemadam bahaya Kebakaran mengadakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan penanggulangan kebakaran diwilaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Rabu (8/6/22)
Acara yang berlangsung di Rumah Makan Sederhana Kelurahan Muara Rupit itu mengundang pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Muratara dan pihak kecamatan dalam wilayah kabupaten Musi Rawas Utara. Yang dalam hal ini bertujuan agar pihak dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak kecamatan dapat menyampaikan materi dan informasi yang didapat dalam kegiatan ini untuk disebarkan ke desa-desa dan masyarakat dalam lingkungan wilayah kecamatan masing-masing.
Adapun sosialisasi tersebut mengangkat Tema “sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran diwilaya Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022”
Dalam rangkaian acara tersebut salah satunya diisi dari Polres Muratara yang dalam hal ini diwakili oleh Kasad Samapta Iptu Sugeng Sutrisno
Dirinya mengatakan paling utama dalam penanganan masalah kebakaran baik damkar ataupun( APH), tetap selalu berkodinasi apalagi ada kebakaran hutan khususnya.
“Kami selalu menegaskan terkait masalah kebakaran hutan dan kami selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat ataupun pihak Damkar terkait penanganan”,
Kemudian ia juga mengatakan jika ada masyarakat yang ingin membuka lahan, harus berkodinasi dulu baik kepada pihak kepolisian , pemerintah setempat ataupun pihak Pemadam kebakaran, agar tahu sistem nya bagaimana
“Jika ada masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, maka kami sarankan agar berkoordinasi terlebih dahulu, baik itu dari pemerintah setempat, kepolisian dan pihak Damkar, supaya paham bagaimana juknis nya “,Ujar Sugeng
Lanjutnya, untuk sanksi membakar lahan diatas dua hektar baik disengaja ataupun tidak disengaja itu ada sanksinya masing masing, apalagi sampai merambat ke perkebunan masyarakat yang lain
” Bagi masyarakat yang ingin membuka lahan diatas dua hektar dengan cara membakar baik disengaja ataupun tidak disengaja itu ada sanksinya, apalagi tanpa ada kordinasi terlebih dahulu, baik dari tingkat Desa, Kecamatan ataupun pihak (APH) jelas lebih cepat proses hukumnya”,Tukasnya
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Melalui Ermin Hartono Kabid pembinaan linmas dan PBK menjelaskan, tugas pokok dari pada Damkar itu mencegah,titik awal api jika sudah terjadi kebakaran dalam skala besar maka harus menggunakan unit tidak bisa menggunakan APAR
“Tugas kami di Damkar mencegah titik awal Api, jika kebakaran sudah besar tidak bisa kita padamkan memakai APAR, akan tetapi harus menggunakan Unit “, Jelasnya
Memang pemadam kebakaran ini tidak terlalu buming , namun hal demikan sangat la penting untuk di ketahui sebab, jika sudah berhadapan dengan api itu bukan perkara yang sepele, tidak bisa dianggap gampang apalagi pas datang musim kemarau, itu yang perlu di waspadai sekecil apapun api tersebut tetap Ditangi harus selalu waspada karena Api itu apabila kecil menjadi teman apabila besar menjadi jadi lawan.
“Jika mendengar nama Damkar memang kecil dak tidak buming, namun jika berkaitan masalah Api atau kebakaran itu peran dari Damkar sangat penting, terlebih lagi saat musim kemarau Damkar sangat diperlukan”, Papar Kabid
Tambah ia, konsep dari pada Damkar itu pantang pulang sebelum Api padam, walau nyawa taruhannya kemudian filosofi nya Api itu Kecil jadi kawan, besar jadi lawan. Tutupnya.(AkaZzzz)



