MUSI BANYUASIN,-Sriwijaya Hari Ini.Com,- Mantan Kades di Muba Diamankan Polisi, Hanya Gara-gara Bakar Lahan Untuk Persiapan Menanam Cabe.
Kasus pembakaran lahan muncul di Kabupaten Musi Banyuasin, bahkan jajaran Polres Muba mengamankan satu orang.
Tragisnya orang yang diamankan terkait kasus pembakaran lahan ini adalah mantan kepala desa (Kades).
Pria tersebut adalah Neli Karnedi (41) mantan Desa Air Putih Ilir Kecamatan Plakat Tinggi.
Kasus pembakaran lahan ini bermula ketika terpantau patroli udara oleh tim Karhutbunlah Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana titik hot spot di wilayah Dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi.
Selanjutnya, atas temuan ini ditindaklanjuti tim gabungan Kabupaten Muba untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat tim dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba berada di TKP, Minggu (28/05/2023) sekitar pukul 12.30 WIB didapat sisa lahan yang telah dibakar seluas 21 Meter Serta ditemukan tersangka Neli saat hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut, ” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, SH, SIK Didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.
Malik menjelaskan, selain mengamankan tersangka saat berada di TKP.
Turut juga diamankan barang bukti berupa 1 buah korek api dan 2 buah potongan kayu bekas terbakar.
Atas Perbuatan Tersangka,yang dilakukannya. Tersangka terjerat pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI No39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Malik menghimbau,agar masyarakat di kabupaten muba tidak lagi
membuka lahan dengan cara dibakar.
“Gunakan cara lain dalam membuka lahan. janhan terulang lagi kejadian seperti ini.diharap peristiwa ini yang pertama dan terakhir,” tutup nya.
sementara itu,tersangka Neli mengaku khilaf membuka lahan milik nya seluas 1/2 hektar dengan cara di bakar, “Aku khilaf dan keterbatasan dana pak. Rencananya lahan yang dibakar ini untuk ditanam cabai, ” imbuhnya. ( sukri)



