Bayung Lencir,sriwijayahariini.com –Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin. Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu 24 Oktobor 2026 sekira pukul 18.20 WIB di samping rumah warga yang beralamat di RT.016 RW.003 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Petugas mengamankan seorang pelaku dengan inisial MY (23), seorang pelajar/mahasiswa warga RT.001 RW.001 Kelurahan Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di RT.016 RW.003 Kelurahan Bayung Lencir.
“Menindaklanjuti informasi tersebut saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., bersama Tim Tekab 204 untuk melakukan penyelidikan dan upaya paksa di lapangan,” ujar Kapolsek.
Kronologi kejadian, pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial MY. Selanjutnya polisi memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah wadah plastik bekas permen warna putih yang dibalut lakban warna hitam yang berisikan 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone merek Samsung warna biru yang ditemukan di bawah badan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram, 1 buah wadah plastik bekas permen warna putih yang dibalut lakban warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A10s warna biru dengan No Simcard 0853-8113-6303, No Whatsapp 0813-8096-510, No IMEI 1: 352235116134673, No IMEI 2: 352235116134671.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Bayung Lencir dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Berkat kerja cepat, sinergi Tim Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dan informasi berharga dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berkomitmen akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku demi menyelamatkan generasi muda Bayung Lencir dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disempurnakan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Editor: Sukri. SE


