Bayung Lencir, sriwijayahariini.com –Polsek Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif, Rabu (21/10/2026).
Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 KUHP.
Perkara tersebut melibatkan pelapor PUJI HASTUTI Binti RUSMAN (53), seorang karyawan swasta asal Palembang, dengan terlapor BUDI ARMANSYAH Bin WASIKIN (53), warga Dusun V Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026) di Mapolsek Bayung Lencir. Kedua belah pihak datang bersama dengan membawa surat pernyataan perdamaian.
“Di hadapan penyidik, korban dan pelaku telah bermusyawarah dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Kosim.
Ia menjelaskan, proses Restorative Justice dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dengan disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa setempat. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Menurut Kapolsek, penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Langkah ini merupakan bagian dari program Polri Presisi yang mengedepankan musyawarah mufakat, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara dinyatakan selesai dan kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Editor: Sukri.SE


