BAYUNG LENCIR,sriwijayahariini.com,,- Peninjauan ulang kawasan pemakaman tua leluhur Marga Bayat di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berlangsung memanas, Senin (13/10/2026).
Kegiatan peninjauan yang berlokasi di areal Talang Muara Bungin yang masuk dalam wilayah kerja PT Bumi Persada Permai (PT BPP) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba, H. Ali Badri, ST., S.H., M.T., didampingi Sekretaris Dinas PMD Roma Sari Purba, S.H., M.H., serta jajaran Dinas PMD lainnya.
Turut hadir Camat Bayung Lencir Zukar, S.K.M., M.Si., Ketua Forum Adat Kabupaten Muba H.M. Ansori Ahmad, S.H., Wakil Ketua Bastari, Sekretaris Abuhayan, Kepala Desa Pagar Desa, Kepala Desa Simpang Bayat, Kepala Desa Telang, Lembaga Adat Marga Bayat yang dipimpin Mahyudi Malik beserta anggota, tokoh masyarakat adat, serta perwakilan manajemen PT BPP.
Usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi makam, rombongan melanjutkan agenda dengan musyawarah bersama di Kantor Camat Bayung Lencir. Pertemuan yang awalnya berlangsung kondusif, berubah tegang dan memanas saat terjadi adu argumen antara tokoh adat Marga Bayat dengan pihak perusahaan.
Dalam musyawarah tersebut, tokoh adat Marga Bayat menyampaikan empat tuntutan tegas kepada pihak PT BPP:
Pertama, meminta perusahaan mengembalikan kondisi pemakaman yang tergerus dan tergusur alat berat ke keadaan semula.
Kedua,melebarkan area masing-masing kawasan pemakaman seluas 1 hektar agar tidak semakin terhimpit aktivitas perusahaan.
Ketiga, perusahaan berkewajiban untuk melestarikan, merawat, serta membangun gapura di kawasan pemakaman leluhur yang berada di dalam wilayah kerjanya.
Keempat, perusahaan diminta melaksanakan sedekah arwah atau tolak bala serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh masyarakat Adat Marga Bayat.
Adapun lima kawasan pemakaman leluhur yang kini kondisinya menyempit dan menjadi sorotan utama adalah Pemakaman Talang Muara Bungin, Pemakaman Talang Batu Cuguk, Makam Puyang Kriyo Tanon, Pemakaman Sako Pulai, dan Pemakaman Talang Melamun.
Di hadapan forum musyawarah, pihak perusahaan akhirnya mengakui adanya dampak pada dua lokasi makam.

Untuk lokasi Talang Muara Bungin, pihak perusahaan mengakui adanya kerusakan, namun berdalih sudah ada kesepakatan dengan salah satu ahli waris. Faktanya di lapangan, kondisi makam tersebut hingga kini belum diperbaiki.
Sementara untuk Pemakaman Sako Pulai, perusahaan mengakui lokasi tersebut sempat tergusur, kemudian ditanami tanaman sawit, hingga tanda-tanda pemakaman hilang, termasuk Makam Puyang Dukun yang sangat disakralkan oleh masyarakat adat. Pihak perusahaan menyebut lokasi tersebut sudah ditinggalkan dan telah dipasang parit menggunakan alat berat.
Untuk dua lokasi lainnya, yakni Pemakaman Talang Melamun dan Makam Puyang Kriyo Tanon, pihak perusahaan menyatakan akan mengajukan rencana pelebaran kawasan makam kepada pimpinan pusat perusahaan.
Titik paling panas dalam musyawarah terjadi saat pembahasan Pemakaman Talang Batu Cuguk. Pihak perusahaan bersikukuh menyatakan lokasi tersebut bukan kawasan pemakaman. Sebaliknya, tokoh adat Marga Bayat dengan tegas membantah dan membuktikan bahwa belasan makam di lokasi tersebut telah hilang, ciri-ciri makam sudah tidak terlihat lagi karena telah digusur dan ditanami kayu, padahal ahli waris dari makam-makam tersebut masih ada dan bermukim di sekitar wilayah tersebut.
Perdebatan sengit tersebut membuat kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing, sehingga hingga akhir pertemuan belum tercapai kata sepakat. Begitu pula dengan tuntutan pelaksanaan sedekah arwah atau tolak bala, pihak perusahaan menolak dan belum menyetujui.
Menanggapi belum adanya kesepakatan tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H. Ali Badri menegaskan bahwa seluruh hasil peninjauan dan musyawarah ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Muba untuk mendapatkan arahan dan kebijakan lebih lanjut.
Sementara itu, tokoh adat Marga Bayat menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang makam leluhur. Lebih dari itu, ini berkaitan dengan dusun-dusun tua dan tanah ulayat masyarakat adat yang telah dikuasai perusahaan.
“Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi kami masyarakat adat, maka perjuangan ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi. Kami tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi besar-besaran,” tegas salah satu tokoh adat.
Pertemuan hari ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya penyelesaian sengketa lahan adat, meski belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Pihak adat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat terus memantau dan memediasi persoalan ini demi menjaga warisan leluhur, keadilan masyarakat adat, serta kedamaian semua pihak.
( Sukri.SE )


