BAYUNG LENCIR,sriwijayahariini.com – Dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bahaya kebakaran, jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk, himbauan, serta sosialisasi tentang larangan Ilegal Refinery dan Ilegal Drilling di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., didampingi Kanit IK Ipda Imam Mubin, S.H., M.M., Ps. Kanit Provos, Ps. Kanit Binmas Aiptu Hermansyah, Bhabinkamtibmas Brigadir Agung Mandala Putra, serta personel Polsek Bayung Lencir lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Bayung Lencir melakukan pemasangan spanduk imbauan bertuliskan “STOP Ilegal Refinery dan Ilegal Drilling” di sejumlah titik strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan lintas, pusat keramaian, dan di wilayah yang rawan terjadinya aktivitas pengeboran minyak ilegal. Selain itu, personel juga memberikan himbauan secara dialogis dan humanis kepada warga masyarakat.
Ps. Kanit Binmas Polsek Bayung Lencir Aiptu Hermansyah dan Bhabinkamtibmas Brigadir Agung Mandala Putra menyampaikan bahwa kegiatan pengolahan minyak secara ilegal (ilegal refinery) dan pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) sangat berbahaya dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Bayung Lencir untuk stop dan tidak melakukan kegiatan ilegal refinery dan ilegal drilling. Kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan, menyebabkan pencemaran udara, pencemaran tanah dan air, serta sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, dan bahkan dapat menimbulkan korban jiwa,” ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H.

Kapolsek menjelaskan, bahwa praktik ilegal drilling dan ilegal refinery tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga sangat merugikan masyarakat sekitar. Limbah dari pengolahan minyak ilegal dapat mencemari lahan pertanian dan sumber air bersih warga, sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana yang cukup berat bagi para pelakunya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan himbauan secara berkelanjutan dan masif ke desa-desa, serta akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur apabila masih ditemukan adanya kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk kegiatan ilegal. Mari kita jaga alam Bayung Lencir agar tetap aman dan lestari untuk anak cucu kita,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mengutamakan keselamatan bersama di atas kepentingan pribadi.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut berjalan dengan aman, tertib, kondusif, dan mendapat respon positif serta dukungan penuh dari masyarakat Kecamatan Bayung Lencir.
Editor: Sukri.SE


