SEKAYU, sriwijayahariini.com – Seorang pria berinisial AK ditangkap Polsek Sekayu Polres Muba setelah nekat mencuri lampu sorot di Stadion Serasan Sekate. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku untuk membayar sewa kontrakan.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 01.50 WIB dini hari di Stadion Serasan Sekate Jl. Kol Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Mungkin karena sudah mendesak, ada kesempatan baru berbuat. Motifnya buat bayar kontrakan,” ujar AKP Hutahaean, Sabtu (26/09/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Mendapat laporan tersebut, Polsek Sekayu langsung melakukan pengecekan TKP di lokasi stadion. Kasus ini merupakan Non Target Operasi Sikat I Musi 2026.
Aksi pelaku diketahui ketika ia turun dari tiang lampu sorot. Dua orang saksi yang telah menunggu di bawah tiang tersebut langsung berupaya menangkap pelaku.
“Pelaku ini sempat hendak melarikan diri, namun warga yang melihat langsung menangkapnya dan menyerahkan ke Polsek Sekayu,” ujarnya lagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit lampu sorot merek Philips ArenaVision MVF403/MVF024 berdaya 1.000 watt, satu gulungan tali tambang berwarna biru dan kuning yang tergulung pada botol plastik, serta satu buah kunci pas kombinasi ukuran 17.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sekayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada petugas apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
( Sukri.SE )


