MUBA,sriwijayahariini.com,,- Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang tersangka terkait kebakaran gudang dan tempat pengolahan minyak ilegal (bleaching) di wilayah Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (15/09/2026). Kebakaran bermula saat sebuah mobil tangki sedang melakukan pemuatan minyak hasil olahan, kemudian terjadi ledakan yang mengakibatkan gudang dan tempat pengolahan minyak terbakar.
Tersangka diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang cukup.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 24.000 liter
– Satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 5.000 liter
– Tujuh tangki pemurnian (bleaching) berkapasitas sekitar 5.000 liter
– Mesin sedot besar, mesin sedot kecil, mesin press, dan kerangka tandon
– Drum besi, selang, satu karung soda api seberat 25 kg
– Satu karung bubuk bleaching seberat 25 kg
– Satu jeriken berisi cairan diduga asam sulfat sebanyak 25 liter
Seluruh barang bukti dalam kondisi bekas terbakar, kecuali jeriken berisi cairan diduga asam sulfat.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk tersangka berinisial IM (34) sudah diamankan dan saat ini prosesnya berlanjut ke tahap selanjutnya,” kata AKP Hutahaean, Rabu (16/09/2026).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini Polres Musi Banyuasin masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kegiatan pengolahan minyak ilegal tersebut serta memastikan penyebab dan dampak dari kebakaran.
( Sukri.SE )


