MUBA,sriwijayahariini.com,, – Dua dari tiga orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polsek Sekayu di kawasan KM 9 Jalan Bandar Jaya–Keluang, Dusun III Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (1/9/2026) pagi.
Kedua pelaku yakni M (16), anak yang berhadapan dengan hukum, serta MUSLIMIN (36), seorang buruh harian lepas. Sementara satu orang lainnya berinisial MM masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, aksi tersebut bermula saat ketiga pelaku dalam perjalanan menuju Desa Tanjung Dalam. Saat melintas di KM 9 Jalan Bandar Jaya–Keluang, salah satu pelaku mengajak rekannya melakukan pencurian sepeda motor.
Ketiganya kemudian diduga sepakat melakukan pencurian dengan pembagian tugas. Anak yang berhadapan dengan hukum bertugas menyembunyikan sepeda motor yang mereka gunakan. M menunggu di jalan lintas, sedangkan pelaku MM bertugas melakukan eksekusi terhadap sepeda motor milik korban.
Namun aksi tersebut diketahui masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum kemudian berhasil diamankan warga. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan kedua rekannya.
Dari keterangan tersebut, warga kemudian mencari M yang disebut berada di kawasan Jalan Bandar Jaya–Keluang. MUSLIMIN kemudian berhasil ditemukan dan diamankan, sementara pelaku MM berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.
Korban bernama EKO KRISTIANTO (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tahun 2007 dengan nomor polisi B 6852 KKZ beserta BPKB dan 1 buah kunci kontak. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak yang berhadapan dengan hukum mengakui keterlibatannya bersama M dan pelaku MM. Pelaku juga menjelaskan pembagian tugas dalam aksi tersebut.
“Satu dari dua orang yang tertangkap ini merupakan anak-anak. Masih kita proses sesuai prosedur,” ujar AKP Hutahaean.
Kedua pelaku yang sebelumnya diamankan warga di KM 9 Bandar Jaya–Keluang terlebih dahulu diserahkan di Polsek Keluang untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Mapolsek Sekayu Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polsek Sekayu.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial MM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
( Sukri.SE )


