Muba,sriwijayahariini.com,,- Polsek Keluang melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak mentah illegal refinery di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi migas tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. bersama personel Polsek Keluang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan satu tungku dengan kapasitas sekitar 80 drum.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial PW, MN, dan TM. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, mereka mengakui tengah melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah menjadi solar. Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui bernama NG warga Desa Mekar Jaya, saat ini masih dalam pencarian.


Selanjutnya, ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 buah tungku masak
2. 1 unit mesin penyedot
3. 1 buah tedmon
4. 2 unit blower
5. 1 batang stik besi
6. 1 buah drum
7. 1 jerigen berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M. menegaskan bahwa Polsek Keluang akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba Unit Pidsus,” tegas Hutahaean.
( Biro Muba Sukri )

