Muba,sriwijayahariini.com,, – Jajaran Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Seorang tersangka bernama JAI berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas menggunakan ancaman senjata tajam.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.25 WIB di Simpang Village XVI, Dusun VIII, Desa Supat Timur.
Korban, Randika Saputra, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 miliknya. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua pelaku yang berpura-pura meminta diantar.
“Korban menolak permintaan tersebut. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkannya ke arah dada korban. Karena takut, korban menyerahkan sepeda motornya dan para pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Hutahaean.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Babat Supat.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi berhasil menangkap tersangka JAI di kawasan Perumahan Kenten Azhar, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas saat aksi begal tersebut,” katanya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diketahui bernama Nangkoho, tersangka Agung berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara. Namun karena tersangka tetap berusaha kabur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
“Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka berupaya melarikan diri saat proses pengembangan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Babat Supat,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam milik korban, satu buah kunci kontak motor, serta satu helai jaket warna biru dongker bertuliskan Australia.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan,”tutupnya.
( Biro Muba Sukri )



