Muba,Bayung Lencir,sriwijayahariini.com,,- 21 Juni 2026, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara tuntas dugaan maraknya alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit, khususnya di wilayah Musi Banyuasin.
Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat, Srianto, menyampaikan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. “Di Musi Banyuasin, masih terdapat kawasan Hutan Produksi (HP) yang cukup luas, namun sebagian besar diduga dibuka dan dikuasai tanpa prosedur yang sah oleh korporasi bermodal besar. Sebagian besar pelaku usaha ini berasal dari luar daerah, sehingga masyarakat setempat hanya menjadi pengamat ketika wilayah yang menjadi sumber penghidupan mereka berubah status,” tegasnya.
Ia mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan. “Pertanyaan kami sederhana namun krusial: Apakah korporasi tersebut telah melunasi kewajiban pajak dan pungutan resmi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan? Berapa besar kontribusi nyata yang disetorkan untuk pembangunan daerah? Dan yang paling penting, manfaat apa yang secara langsung dapat dirasakan oleh warga sekitar? Selama ini dampak negatifnya sudah terasa nyata, sedangkan keuntungannya belum sampai kepada masyarakat,” tambahnya.
Srianto juga merujuk pada peristiwa yang baru-baru ini menjadi sorotan dan perhatian publik. “Seperti kasus yang terjadi di Ladang Panjang, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir. Kami berpendapat bahwa seluruh pihak terkait harus saling berkoordinasi dengan baik, agar permasalahan dugaan alih fungsi hutan ini tidak hanya berhenti menjadi sorotan semata, tetapi menjadi bukti nyata kinerja pemerintah dalam menyelesaikannya secara tuntas dan berkeadilan,” jelasnya.
Menurutnya, penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan ini diduga melibatkan penyimpangan dalam proses perizinan, pelanggaran rencana tata ruang, serta dugaan terjadinya praktik korupsi dan kolusi. Kerusakan lingkungan seperti penurunan kualitas air, berkurangnya sumber daya alam, serta meningkatnya risiko bencana alam menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat, sementara keuntungan ekonomi justru mengalir ke pihak luar daerah.
“Kami mendesak KPK dan instansi berwenang untuk menelusuri alur perizinan, kewajiban keuangan, serta dampak sosial dan lingkungan yang timbul. Penanganan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan menjamin hak-hak masyarakat tidak dirugikan. Kami siap menyampaikan data dan keterangan yang kami miliki untuk mendukung proses hukum tersebut,” ujarnya.
“Semoga Pemerintah Pusat dapat mendengarkan aspirasi dan kenyataan yang terjadi di lapangan ini, sehingga segera diambil langkah tegas dan terukur demi menyelamatkan kawasan hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin,” harap Srianto.
LBH Perisai Keadilan Rakyat juga menegaskan agar proses penyelidikan berjalan tanpa tekanan apa pun, serta menjamin perlindungan bagi setiap warga yang memberikan keterangan sesuai kebenaran, agar tidak mengalami tindakan intimidasi atau ancaman.
( Sukri Cs 7 )



