Sekayu,sriwijaya hariini.com,,- Lapas Sekayu menggelar pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan, bagi warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika di Klinik Lapas Sekayu, Kamis (6/11/2025).
Dasar kegiatan ini adalah surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor : PAS.6-PK.06.05-3131, tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari transformasi sistem pemasyarakatan, yang menempatkan pemulihan dan pembinaan sebagai tujuan utama. Kegiatan ini juga merupakan komitmen Lapas Sekayu dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi warga binaan yang memiliki latar belakang penyalahgunaan narkotika.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengimbau warga binaan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.
“Jadikan kegiatan rehabilitasi ini sebagai titik awal perubahan hidup yang lebih baik. Kami semua di sini hadir untuk mendampingi dan mendorong saudara, agar bisa bangkit dan pulih,“ kata Aris.
Pembukaan kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat struktural Lapas Sekayu, JFT Perawat, dan dr. Rizki Yanies, Sp.KJ, seorang psikiater dari Klinik Irawan Medika.
Untuk tahap awal, program rehabilitasi ini menyasar 60 warga binaan, yang telah mengikuti asesmen dan memenuhi syarat administratif serta kesehatan. Mereka akan menjalani serangkaian kegiatan, seperti konseling hingga penguatan karakter kepribadian.
Setiap warga binaan peserta akan dievaluasi secara berkala, untuk menilai kemajuan proses pemulihan. Diharapkan angka residivisme kasus narkotika bisa ditekan, dan para mantan pengguna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
( Biro Muba Sukri )

