Bayung Lencir,sriwijaya hariini.com,,- Setelah menerima laporan tentang pencurian minyak milik PT. Pertamina Gas pada Rabu (29/10/2025) di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Setelah memeriksa saksi-saksi, polsek Bayung Lencir Langsung melakukan gelar perkara dan menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi, S.H, Kanit reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novian, S.H bersama tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama (GT) sebagai pelaku pencurian minyak di Jalur Pipa milik PT. Pertamina Gas.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke mapolsek Bayung Lencir,
Dari hasil pengeledahan pelaku memiliki dan memyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang ditemukan didalam tas selempang yang ditemukan berada di dalam 1 (Satu) Unit Mobil Isuzu Warna Putih dengan bak warna Kuning Nopol BE 8120 IM milik pelaku.
Pelaku telah mengakui bahwa senjata api tersebut milik pelaku.
Atas perbuatan pelaku dengan sengaja melawan hukum tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api laras pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
( Biro Muba Sukri )



