Banyuasin, Sriwijaya-hariini.com – Kasus AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin Terus Bergulir Di Polda Sumsel. Senin (11/08/2025)
Senin 11 Agustus 2025, Polda Sumsel kembali memanggil 2 orang saksi kasus 263 atau 266 KUH Pidana yang menjerat AR oknum Anggota DPRD Banyuasin.
AL salah satu saksi yang diperiksa hari ini menjelaskan ketika di wawancarai awak media, Saya diperiksa kurang lebih 30 menit, semua sudah saya jelaskan dihadapan penyidik Polda Sumsel, bahwa saya tidak pernah menanda tangani dokumen apapun yang artinya tanda tangan saya dipalsukan,” Ujar AL.
Perlu diketahui bahwa saya semenjak bulan Juli 2016 sudah tidak aktif lagi menjadi perangkat Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang, dikarenakan saya berpindah domisili ke daerah Kecamatan Air Kumbang.
Bahkan pada bulan Desember saya ingat betul di panggil AR selaku Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Waktu itu untuk datang kerumahnya. Dan meminta saya untuk menanda tangani surat pengunduran diri, karena saya sendiri sudah pindah domisili. Dan saya langsung menerima dan menanda tangani surat pengunduran diri tersebut yang telah disiapkan oleh AR,” Jelas AL.
Sementara itu HY salah satu Anggota BPD Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin dimintai keterangan mengenai keterkaitannya dengan surat pelapor kepada Ketua BPD Desa Sumber Makmur.
Saya sebentar kurang lebih 6 pertanyaan, karena saya menerima surat pelapor yang dititipkan kepada saya selaku Anggota BPD untuk disampaikan dengan Ketua BPD, karena pada saat itu Ketua BPD Sumber Makmur tidak ada ditempat. Setelah saya sampaikan kepada Ketua BPD saya tidak tau termasuk isi surat tersebut,” Tutup HY saat di hubungi melalui telpon.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa AR oknum DPRD Banyuasin dilaporkan oleh warga dengan laporan polisi nomor : LP / B / 726 / VI / 2025 / SPKT POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 4 Juni 2025. (Nopi)



