Banyuasin, Sriwijaya-hariini.com – Kasus AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin Terus Bergulir Di Polda Sumsel Dan Polres Banyuasin Segera Gelar Perkara. Kamis (10/07/2025)
Kamis 10 Juli 2025, Ely penuhi undangan Polda Sumsel atas laporannya terhadap AR oknum anggota DPRD Banyuasin yang di duganya telah melakukan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik nya. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B / 726 / VI / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 4 Juni 2025.
Ely yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan, bahwa dia diperiksa mulai jam 09.00 wib sampai dengan jam 12.10 wib. Saya ditanya seputaran dokumen yang saya miliki atas kepemilikan tanah tersebut, untuk selebihnya silahkan tanya kuasa hukum saya , ujar Ely singkat.
Sementara itu Is salah satu saksi yang dimintai informasi oleh Polda Sumsel berdasarkan surat dengan nomor : B / 3290 / VII / 2025 / Ditreskrimum tanggal 4 juli 2025.
Is mengaku saat diwawancarai awak media bahwa di BAP selama kurang lebih 2 jam di mulai pukul 13.00 wib.
” Saya lupa berapa jumlah pertanyaan yang ditanyakan, tetapi secara garis besar saya menjelaskan tentang prosedur pembuatan surat pengakuan hak ( SPH ).
1. Pendaftaran
2. Melengkapi administrasi
3. Cek fisik lapangan
Mengenai kasus yang dilaporkan Ely kepolda Sumsel Is mengatakan, pada tahun 2016, AR selaku Kepala Desa Sumber Makmur saat itu meminta saya ( selaku ketua panitia ) pembuatan SPH tanah di Desa Sumber Makmur, pendaftaran saya terima tetapi tidak bisa diproses karena administrasi tidak lengkap serta ketika kami cek fisik dilapangan tanah yang dimaksud ternyata sudah dikuasai dan diusahakan oleh warga.
Dan benar ketika diklarifikasi tanah itu dikuasai oleh Alm Pak Slamet mantan Kepala Desa yang sekaligus menunjukan surat segel,” Jelas is panjang lebar.
Saya kaget ketika saat ini tahun 2025 saya diberitahu oleh Ely bahwa tanah tersebut ternyata sudah berpindah kepemilikan atas dasar surat hibah AR kepada DSP kemudian terbitlah SPH, ketika saya cek kebenarannya dan baca isinya saya sangat terkejut karena ternyata nama saya dicatut dan tanda tangan saya dipalsukan jelas saya tidak terima, yang dicatut dan dipalsukan tanda tangan bukan hanya saya kata Is sepertinya sebagian besar nama yang tercantum pada dokumen yang di buat AR di duga palsu,” Tutup is kepada awak media.
Menangapi gerak cepat Polda Sumsel , Renaldi Davinci ketua gerakan rakyat Sumsel mengapresiasi kepada Polda Sumsel , dan begitu juga kepada Oolres Banyuasin kita berharap untuk segera melakukan gelar perkara AR. Karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD aktif jangan sampai muncul isu di masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas. (Nopi)



