Banyuasin, Sriwijaya-hariini.com – Oknum DPRD Banyuasin Dilaporkan Ke Polda Sumsel. Rabu (04/06/2025)
Rabu 4 Juni 2025, seorang ibu rumah tangga melaporkan oknum dewan Banyuasin ke SPKT Polda Sumsel, dalam surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP / B / 726 / VI / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN tertulis nama pelapor ELY DEWI AISYAH yang beralamat Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Banyuasin.
AR (oknum anggota DPRD Banyuasin). Dengan uraian singkat bahwa Ely mempunyai sebidang tanah seluas 36000 M2 di Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang, pada hari Jumat tanggal 20 April 2022, tiba-tiba terpasang plang besi yang bertuliskan KODIM 0430 – POS RAMIL MUARA PADANG, berdasarkan surat hibah tanpa ada dasar alas hak dari pelapor ahli waris dari (SLAMET HS BIN MARJI).
Ely saat di wawancarai awak media menjelaskan bahwa sebelum Alm BAPAK (Slamet), sudah memfasilitasi untuk lahan pembangunan KORAMIL dengan surat keterangan nomor 592.11 / 02 / SM. Asg / 20 / VIII / 1999 tertanggal 10 Agustus 1999 seluas 5400 M2. Dan lahan tersebut sudah diberikan dan diterima oleh KORAMIL 401 – 07 atas nama kapten INF SAID HUDIA dgn NRP. 429547. Ujar Ely sambil menunjukan STPL kepada awak media.
Ely juga menjelaskan bahwa atas perbuatan AR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Makmur yang telah menghibahkan tanah tanpa ijin dan sepengetahuannya, sehingga terbitnya surat baru di tanah tersebut telah merugikan dirinya serta seluruh keluarga besar Alm SLAMET baik secara administrasi dan materi berkisar Rp. 250.000.000,’.
“Kami berharap kepada Polda Sumsel untuk memproses laporan saya (Ely) sesuai dengan hukum yang berlaku, karena kami yakin telah terjadi mal administrasi pada surat hibah yang di buat AR, bahkan diduga kuat terjadi pemalsuan tanda tangan panitia serta perangkat desa pada surat hibah tersebut. Tutup Ely.
Sementara itu PH dari Ely menambahkan bahwa kliennya menuntut keadilan atas perbuatan AR yang telah merugikan kliennya baik secara materi maupun non materi. Semua dokumen sudah kami lengkapi untuk kebutuhan penyelidikan Polda Sumsel termasuk saksi-sajsi yang bertanda tangan pada surat hibah tersebut,” Ujarnya.
Kita percayakan kepada penyidik Polda Sumsel untuk melakukan pendalaman dalam perkara ini karena terlapor saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Banyuasin, yang sebelumnya sebagai Kepala Desa Sumber Makmur yang menanda tangani surat hibah tersebut, menurut keterangan saksi-saksi yang kami miliki kemungkinan besar terjadi pemalsuan tanda tangan,” Kata PH Ely. (Nopi)



