MUBA,Lalan,sriwijaya hariini.com,,– Polsek Lalan berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan tabung gas tiga kilogram di warung milik warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (19/02/25).
Kapolsek Lalan, IPTU M. Syazilli, S.H., M.H., mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku bernama M. Jimi (26). Penangkapan Jimi bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.
“Betul, pelaku ini warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Saat ini, ia sudah diamankan di Polsek Lalan,” ujar IPTU Syazilli kepada salah satu Tim Media Jumat (21/02/25).
Syazilli menjelaskan bahwa pelaku mencuri sebanyak 22 tabung gas elpiji 3 kilogram dari rumah korban, Eli Sumantri, pada Selasa (18/02/25) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (19/02/25).
“Barang bukti sudah kami amankan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lalan, IPDA Mugiyono, S.H., M.Si., beserta tim Reskrim,” kata Syazilli.
Lebih lanjut, Syazilli menambahkan bahwa pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering melakukan pencurian di lokasi lain.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap tabung gas hasil curian dijual oleh pelaku seharga Rp150.000 per tabung. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.400.000.
Atas tindakan tersebut, pelaku Jimi dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
( Biro Muba Sukri/ ril tim )



