MUBA,Bayung Lencir,sriwijaya hariini.com,,-Rabu ( 16/10/2024 ) dini hari Setelah 3 tahun buron, Rendi bin Ainun (32) terduga pelaku pembunuhan pada 27 Oktober 2021 silam di ringkus jajaran Polsek Bayung Lencir, di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir.
Rendi pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembacokan kepada Mariadi alias Ujang yang tewas setelah dilarikan ke RSUD Bayung Lencir usai menerima bacokan di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M Wahyudi SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan SPsi mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban menyambangi tersangka di pondok kebun karet di RT 12 RW 01 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.30 wib.
“Kemudian pelaku dan korban ribut mulut masalah sepeda motor yang digadaikan oleh tersangka, lalu tersangka membacok korban yang mengakibatkan korban mengalami 1 luka bacok dibagian bahu sebelah kanan , 1 luka bacok di punggung, 1 luka bacok di dada, 1 luka bacok di dagu, 1 luka bacok di tangan sebelah kanan, 1 luka bacok di tangan sebelah kiri dan 1 luka bacok di paha sebelah kiri korban dan pada saat korban di RSUD Bayung Lencir korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjut Agus, usai dilakukan pemeriksaan tersangka sendiri mengakui perbuatannya tersebut kepada Polisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir, tersangka dikenakan pasal 138 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara,” tutupnya.( ril/sukri )



