Lahat
Yuliansyah Putrawan (49) mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir (TKI), Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat provinsi sumatra selatan ditetapkan Polres Lahat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mantan kades Tanjung Kurung ilir itu jadi buronan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 semasa ia menjabat.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.
Editor: Nopiarman.S.I.P



