
Prabumulih. Sriwijaya Hariini.com
Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau Pasal 361 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat seorang perempuan berinisial D.W. (23) mendatangi Kantor Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kediamannya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam laporannya, pelapor mengaku telah kehilangan uang tunai sebesar Rp181.000.000 dengan rincian Rp151 juta yang disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat. Modus yang dilaporkan yakni pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela kamar korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, piket Reskrim serta Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dalam proses olah TKP ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi kejadian.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melaporkan hasil penyelidikan awal kepada Kapolsek Prabumulih Barat guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.
Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, setelah dilakukan interogasi secara profesional dan berkesinambungan, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar atau fiktif. Pelaku mengaku bahwa uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, serta biaya akomodasi pernikahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta beberapa barang yang berkaitan dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau laporan yang tidak benar, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polsek Prabumulih Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan yang tidak benar, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.(RI)



