Palembang, Sriwijaya-hariini.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Zulkifli Sitompul, S.H. dalam perkara sengketa tanah dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16816/Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 536 K/TUN/2025, yang dibacakan dengan kepala putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 51/G/2024/PTUN.PLG tanggal 14 Januari 2025 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor 9/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 19 Maret 2025 telah tepat dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai tidak ditemukan kekeliruan dalam pertimbangan hukum maupun penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Gugatan Pemohon Kasasi juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk tidak terpenuhinya aspek legal standing.
Sengketa bermula dari gugatan yang diajukan oleh Zulkifli Sitompul terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dan dr. A.K. Ansyori, Sp.M., M.Kes terkait penerbitan SHM Nomor 16816. Gugatan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh PTUN Palembang, dan hasil itu kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Majelis Mahkamah Agung dalam pertimbangannya juga mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya yang seluruhnya memenangkan dr. A.K. Ansyori, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang melibatkan pihak lain atas tanah yang sama.
Berdasarkan fakta persidangan, tanah yang menjadi objek sengketa terbukti sah milik dr. A.K. Ansyori sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8210 Tahun 2007 yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor 16816 dan SHM Nomor 16817. Tanah tersebut juga telah dibebaskan sebagian untuk pembangunan Jalan Noerdin Pandji oleh Pemerintah Kota Palembang dan telah dibayarkan ganti rugi kepada pemilik sah.
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil kasasi dari Pemohon dan menetapkan bahwa penerbitan SHM Nomor 16816 atas nama dr. A.K. Ansyori adalah sah dan sesuai hukum.
Dalam proses hukum ini, dr. A.K. Ansyori didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Dr. Nurmalah Fitrisia Madinah, SH., MH., dan Dr. Natasa Rini, SH., MH.
Dr. Nurmalah Fitrisia Madinah menyampaikan keyakinannya sejak awal bahwa gugatan Zulkifli Sitompul akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
”Saya yakin gugatan Zulkifli ditolak karena tidak memiliki legal standing, dan alas hak yang dijadikan bukti miliknya telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK),” tegas Dr. Nurmalah.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menutup rangkaian panjang sengketa hukum tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2014, serta memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. (Nopi)

