
Muba,sriwijaya hariini.com,, – Febri (27), warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP.
Peristiwa ini terjadi Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun V, Desa Suka Maju, RT 003 RW 005, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Korban, Agus Muhamad Iksan, melaporkan bahwa sepeda listrik merek KY Funtrip Power Speed warna hijau tosca yang disimpan di dalam gudang samping rumahnya telah raib.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok warna silver merek Hakamitsu. Selain sepeda listrik, pelaku juga membawa satu tabung gas 3 kg, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, masyarakat sekitar yang mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian menyerahkan Febri (30) ke Polsek Babat Supat pada Selasa malam, 16 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda listrik KY Funtrip Power Speed warna hijau tosca, satu buah gembok, dan nota pembelian sepeda listrik.
Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin, S.H. M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang sigap membantu proses penangkapan.
Saat ini, tersangka Febri telah diamankan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan, terutama pada malam hari,” ujar Hutahean saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
( Biro Muba Sukri )