Palembang, Sriwijaya-hariini.com – Pihak SMA Negeri 22 Kota Palembang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring yang beredar di beberapa media mengenai dugaan penahanan ijazah selama enam tahun dan tunggakan SPP serta iuran laboratorium selama lima bulan. Sabtu (09/08/2025)
Sidi Hartono S.Si Waka Humas SMA Negeri 22 Palembang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan. Menurut pihak sekolah, semua siswa, termasuk yang memiliki tunggakan SPP atau iuran, tetap dapat mengambil ijazah tanpa dipungut biaya tambahan.
Dengan adanya isu yang menyatakan bahwa kami menahan ijazah siswa dikarenakan tunggakan itu tidak benar. Karena orang tua siswa tersebut juga sudah jelas-jelas membuat surat pernyataan kenapa ijazah belum diberikan dari pihak sekolah dikarenakan petugas tidak dapat menuliskan nama ayah jika tidak sesuai dengan data di ijazah sebelumnya (misalnya ijazah SMP harus sesuai dengan ijazah SD). Oleh karena itu, yang bersangkutan diminta kembali untuk melengkapi data tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh alumni yang belum mengambil ijazah untuk segera datang ke SMA Negeri 22 Palembang. Hal ini demi mencegah ijazah tercecer atau hilang. Tidak ada penahanan ijazah karena alasan tunggakan,” jelas pihak sekolah.
SMA Negeri 22 Palembang juga berharap kepada masyarakat dan alumni agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Jika ada informasi yang diragukan, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, SMA Negeri 22 Palembang berharap nama baik sekolah tetap terjaga serta hubungan baik dengan para alumni terus terjalin. (Nopi)

